7) Sugeng Istanto, Pelindungan Penduduk Sipil Dalam Perlawanan Rakyak Semesta dan Hukum Internasional, Andi Offset, Yogyakarta, 1992, hlm 29. 5. Jadi tujuan dari hukum humaniter internasional adalah untuk memberikan perlindungan kepada korban perang, menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencegah dilakukannya perang secara kejam. unnes. Pendapat Para Ahli (Theachings of the Most Highly Qualified Puclicists). dasar Hukum Humaniter Internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum internasional tentang intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB diatur dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip umum hukum internasional. 6) Departemen Pertahanan dan Badan Pembina Hukum ABRI, Pokok-Pokok Hukum Humaniter (Hukum Perang), Seri A-1, Jakarta, Oktober 1982. 3. Rajawali Press. 1950 untuk merumuskan dan mengkodifikasikan prinsip-prinsip dari. Kesimpulan pada pembahasan di atas adalah hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Keberadaan Buku Ajar Hukum Internasional sudah sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Menteriprinsip-prinsip umum hukum internasional. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mempromosikan 10 prinsip kemanusiaan (principles of humanity) sebagai aturan dasar dalam hukum humaniter internasional, yakni penghormatan atas integritas fisik dan psikologis, penjaminan atas martabat seksual, perawatan dan perlindungan terhadap anak-anak dan orang yang. Hukum Humaniter Internasional yang dahulu dikenal sebagai Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata adalah sebagai salah satu cabang dari Hukum Internasional Publik. Ketika mendengar istilah Politik Aksi Humaniter untuk pertama kali, penulis mengingat kembali definisi dari aksi humaniter, serta prinsip dan hukum humaniter yang berlaku dan mengikat secara internasional dan mengaitkannya dengan kenyataan bahwa banyak terjadi aksi humaniter yang dipolitisasi oleh pihak. Prinsip kepentingan militer (military necessity) rumah sakit dalam konflik Rusia-Ukraina. Mengingat, sejarah perkembangannya yang penuh dengan perdebatan di dalam praktik hukum internasional. 3. all. 9. 6 Pernyataan ini menjadi dasar prinsip hukum. Sejarah, Sumber & Prinsip Hukum Humaniter Internasional. 211. Terkait Hukum Humaniter Internasional Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers, 2015, hlm. Dalam konsep Hukum Humaniter Internasional mengenal prinsip Self Defense yaitu negara. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Namun, Rusia melawan. Tujuan hukum humaniter bukan untukTujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengidentifikasi dan mencari tahu mengenai Keserasian Prinsip Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional berdasarkan Aspek Yuridis, Aspek Sosiologis, dan Aspek Filosofis, dengan memperhatikan prinsip dibalik aturan yang ada didalam kedua hukum, keberlakuan hukum kedua. Prinsip ini menegaskan. 6 KondisiPrinsip hukum humaniter internasional juga melarang dan mengatur penggunaan senjata jenis tertentu seperti ranjau darat anti-personil, senjata biologi dan senjata kimia. Saat ini tercatat sebagai tenaga Pengajar di FH UB pada Bagian Hukum Internasional dan mengajar Hukum Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, Hukum Ekonomi Internasional dan Hukum Laut Internasional, serta untuk mata kuliah konsentrasi yaitu Hukum Humaniter Internasional. id Judul Buku : Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan Internasional Penulis : Ambarwati, Denny Ramdhany, Rina Rusman Penerbit : Rajawali Pers Tahun Terbit : 2013 Kota Penerbit : Jakarta Bahasa Buku : Bahasa Indonesia Jumlah Halaman : 202 ISBN Buku. Prinsip Kemanusian Prinsip ini diartikan sebagai pelarangan atas sarana dan metode berperang ynag tidak penting bagi tercapainya suatu keuntungan militer yang. Hukum humaniter mewakili keseimbangan yang berlaku di dunia dan mendukung stabilitas dunia, istilah hukum humaniter atau hukum humaniter internasional diterapkan sepenuhnya dalam konflik bersenjata, yang kemudian menjadi hukum konflik bersenjata, istilah ini muncul bersama para ahli IGC. Definisi terorisme dalam RUU Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur tentang instalasi computer, tidak mencantumkan akibat terorisme yaitu kehancuran. 165 keadaan apapun dan hanya dapat dimodifikasi oleh norma lain dalam hukum internasional yang memiliki karakter sama Ketiga sifat norma jus cogens tersebut mengklasifikasikan jus cogens sebagai norma yang tidak dapat dilanggar AtauRudi M. Ruang Lingkup Hukum Humaniter Internasional Hukum humaniter merupakan bagian dari hukum perang. Perkembangan modern dari hukum humaniter baru dimulai pada abad ke-19. com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Hlm. Hukum Humaniter terdiri dari seperangkat pembatasan yang diatur oleh hukum internasional yang di dalamnya diatur penggunaan kekerasan yang dapat digunakan untuk menundukkan pihak musuh dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu dalam perang. Guna menyelesaikan Program Sarjana (S-1) Ilmu Hukum. Beberapa prinsip lain yang perlu diperhatikan adalah:. Pengertian Hukum Humaniter menurut J. Hukum ini memiliki usia sejarah yang sama tua nya dengan peradaban umat manusia. 6) Panitia tetap hukum humaniter, departemen hukum dan perundangundangan merumuskan sebagai berikut : “Hukum humaniter sebagai keseluruhan asas, kaedah dan ketentuan internasional, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan. Hukum Jenewa terinspirasi langsung oleh prinsip kemanusiaan. Mengingat, sejarah perkembangannya yang penuh dengan perdebatan di dalam praktik hukum internasional. Humaniter Internasional dan Hukum Islam ( Komite Internasioal Palang Merah dan ICRC Delegasi Regional Indonesia, 2008). . Asep Darmawan, Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan. This research aimed at evaluate the. Baru pada pertengahan abad XIX, Negara-Negara melakukan kesepakatan tentang peraturan-peraturan internasional untuk menghindari penderitaan yang semestinya akibat perang – peraturan-peraturan dalam suatu. [18] 1. HHI 24 “Hukum Humaniter Internasional Dan Hak Asasi Manusia”. 7) Karena pada umumnya dalam suatu konflik atau sengketa yang demikian nilai-. Hukum humaniter internasional bertujuan meminimalisir penderitaan dan kerugian akibat perang selama dan sesudah masa perang, ujar Rina Rusman, Legal Advisor Komite Palang Merah Internasional ( International Committee of the Red Cross /ICRC) untuk Indonesia. Prinsip Kepastian Hukum. Namun, Rusia melawan. Sinar Grafika Jakarta. Didirikan pada tahun 1863, ICRC merupakan cikal bakal dari Konvensi-konvensi Jenewa dan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. mengaturnya. iii. 10 Reviews · Cek Harga: Shopee. Tindakan AS tersebut menimbulkan korban jiwa dari warga sipil yang tentu saja bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional. . ac. 8 Isyarat perang ini hanya ditujukan kepada orang. Konflik bersenjata dibedakan atas 2 (dua) yaitu konflik bersenjata non-internasional dan konflik bersenjata. Dalam Hukum Humaniter Internasional, tidak ada pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai autonomous weapon systems. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa autonomous weapon systems melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional yaitu prinsip pembedaan, prinsip proporsionalitas, prinsip. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa. 4 Konsep Hukum Humaniter Internasional Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah4 Andrey Sudjatmoko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Grafindo Persada, Jakarta, 2015, hlm 2. Prinsip-prinsip umum. perkembangan hukum humaniter termasuk dalam hal penggunaan kekuatan senjata, perubahan sifat dan bentuk perang, bentuk ancaman, perkembangan teknologi, dan sistem. GAMBARAN UMUM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL A. Islam dan Hukum Humaniter Internasional: Selayang Pandang. IVAN HILMI ALVIANTO, Hukum Internasional, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Juli 2013, Tinjauan Mengenai Cyber Warfare Berdasarkan HukumHumaniter Internasional (Studi Kasus Perang Antara Rusia dengan GeorgiaPada 7 Agustus 2008), Setyo Widagdo, SH. Dijelaskan juga da lam Pasal 2 ayat (3) dan (4), dimana Pasal 2 ayat (3) menjelaskan mengenai pe nyelesaian sengketa secara damaiBERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL SKRIPSI Oleh : YOLAN NUR FITRI DEWI No. tentang prinsip-prinsip umum mengenai persenjataan yang. Prinsip . Dalam hukum humaniter dikenal juga prinsip-prinsip utama, yaitu : 1. Memperkenalkan dan melindungi HAM di tingkat internasional dan juga domestik 2. Dalam prinsip pembeda diatur tentang pembedaan antara kombatan dan non-kombatan/ penduduk sipil (civilians). Hukum Humaniter - Prinsip Pembedaan (Bagian I) March 2021. . hlm 3. nilai-nilai kemanusiaan sebagai prinsip dasar hukum humaniter internasional (Geoffrey, 1991:3-26). Hukum humaniter mewakili keseimbangan. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum perang dibedakan menjadi: 1. G. Kedua arus ini dinamai berdasarkan tempat. hlm 2. Lebih lanjut, Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam upaya-upaya pembahasan guna memastikan dan meningkatkan efektivitas implementasi prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional. Jadi Hukum Humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. 117 Pada dasarnya. Home About Browse Browse by Year. Salah satu prinsip mendasar tersebut adalah distinction principle yang mengatur pembedaan penduduk sipil dan kombatan serta memisahkan objek sipil dan. Hukum Humaniter Internasional sebuah pengantar. Yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tidak mengatur tentang prinsip-prinsip hukum humaniter untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik ber- Review Buku Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan Internasional Bagas Bimo Seto 8111416037 bagas. Prinsip – Prinsip Hukum Humaniter Internasional dalam Pemberian Perlindungan Korban Konflik Bersenjata. Pada pertemuan topik pertama membahas mengenai Sejarah, Asas-asas dan Prinsip pada Hukum Humaniter Internasional: Rekan-rekan dapat membuka resources sebagaimana terlampir. 2. 4 B. DOI: 10. Infrastruktur semacam gedung sekolah,. konvensi Jenewa 1949 19 Ambarwati dkk, op. prinsip-prinsip hukum. Melindungi, baik kombatan maupun non-kombatan, dari penderitaan yang tidak perlu; b. Terdapat dua fakta awal yang diambil oleh komisi tersebut. , Prinsip Fundamental . Ada prinsip utama (primary principles) dalam hukum humaniter internasional, yaitu prinsi: (1) kepentingnan militer (militer neccessity), (2) kepentingan kamanusiaan (humanity neccessity), (3) keseimbangan (proporsionality), dan (4) Kekesatriaan (chivalry). Kemudian. DASAR-DASAR HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL, SANKSI DAN PANDANGANNYA TERHADAP AKSI TERORISME OLEH : DESITA CITRA RESMI (201310360311110) PENDAHULUAN Hukum Humanitarian dianggap sebagai pembatas-pembatas umum berperang dalam kajian Hukum Internasional. dalam prinsip pembedaan hukum humaniter internasional dikenal tiga pembagian status penduduk dalam konflik bersenjata yaitu civilian, kombatan, sipil yang menyertai angkatan bersenjata (non-combatant), tetapi praktiknya mayoritas aktivitas para anggota perusahaan militer swasta tidak konsisten pada status hukum yang dimilikinya. Adapun prinsip-prinsipnya sebgai berikut: 1. Kata kunci: Hukum Humaniter, Konflik, Prinsip Kemanusiaan . 118 L. Asas Kepentingan Militer (Military Necessity) Asas ini mengandung arti bahwa suatu pihak yang bersengketa (belligerent) mempunyai hak untuk melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan keberhasilan suatu operasi militer, namun sekaligus. perlakunya ketenu!w teresebut. Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau. salah satunya juga mengatur m engenai prinsip pembedaan tersebut adalah: 1) Ko nvensi . Sifatnya Hukum Humaniter Internasional bersifat mandatory a political serta peremptory. Berdasarkan laporan Newhumaniter internasional di wilayah bekas Yugoslavia sejak tahun 1991 (International Tribunal For The Prosecution of Persons. Walaupun HHI memuat aturan yang mengatur tingkah laku individu yang melaksanakan operasi perang, HHI adalah bagian dari. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. Sejak saat itu negara-negara mulai menyetujui untuk menyusun beberapa peraturan untuk tidak berperang dibagun atas pengalaman pahit. Ketika mendengar istilah Politik Aksi Humaniter untuk pertama kali, penulis mengingat kembali definisi dari aksi humaniter, serta prinsip dan hukum humaniter yang berlaku dan mengikat secara internasional dan mengaitkannya dengan kenyataan bahwa banyak terjadi aksi humaniter yang dipolitisasi oleh pihak berkepentingan. Sehingga prinsip dalam hukum humaniter Internasional tetap harus dihormati oleh negara pihak konflik bersenjata. Sebab itu, Palang Merah Internasional atau International Committee of the Red Cross (ICRC) mengklaim bahwa prinsip Jus In Bello secara praktik bersinonim dengan Hukum Humaniter. Pelanggaran berat hukum humaniter internasional (“HHI”) adalah sebuah pelanggaran yang bersifat serius yang dikategorikan sebagai kejahatan perang. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Proporsionalitas melarang tentara menanggapi serangan dengan kekerasan yang. 13. Beberapa ayat Al-Qur’an, Al. Magna Charta berisi pembatasan kekuasaan raja yang sebelumnya absolut menjadi terbatas. Prinsipprinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya konflik -konflik bersen jata. 01/07/2022, Agenda Kegiatan/Hukum. Pengertian Hukum Humaniter menurut J. Secara umum, dalam hukum kontrak internasional terdapat dua prinsip fundamental hukum kontrak internasional yang terdiri dari: 1) prinsip kedaulatan/supremasi hukum nasional; dan 2) Prinsip dasar kebebasan berkontrak (freedom of the contract atau the party’s autonomy)[3] Pengertia Hukum Humaniter menurut Pantap (Panitia Tetap) Hukum Humaniter yaitu Departemen Hukum dan PerUndang-Undangan adalah sebagai keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional Ada prinsip utama (primary principles) dalam hukum humaniter internasional, yaitu prinsi: (1) kepentingnan militer (militer neccessity), (2) kepentingan kamanusiaan (humanity neccessity), (3) keseimbangan (proporsionality), dan (4) Kekesatriaan (chivalry). perkembangan Hukum Humaniter Internasional. Penyerangan terhadap tenaga kesehatan, Razan al-Najjar dari Palestinian Medical Relief Society (PMRS) merupakanPenggunaan AWS menuai perdebatan di masyarakat terkait kesesuaiannya dengan hukum humaniter internasional. 169, Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia Email: [email protected] ini dapat diterapkan dalam konteks konflik Rusia-Ukraina, khususnya sehubungan dengan laporan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. PENDAHULUAN Hukum perang atau yang sering disebut dengan hukum Humaniter internasional, atau hukum sengketa bersenjata memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri. Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Prinsip pembedaan ini adalah prinsip yang membedakan antara kelompok yang dapat ikut serta secara langsung dalam pertempuran (kombatan) disatu pihak, dan kelompok yang tidak ikut serta dan harus dilindungi dalam pertempuran (penduduk sipil). 2. . Dalam hal ini, maka ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu : 1. Buku ini menguraikan mengenai substansi penting dalam hukum humaniter internasional, mulai dari pengertian, definisi dan peristilahan dalam hukum humaniter internasional, sejarah hukum humaniter, prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, jenis konflik bersenjata, perlindungan korban konflik bersenjata,. Dalam prinsip pembeda diatur tentang pembedaan antara kombatan dan non-kombatan/ penduduk sipil (civilians). Starke. iii. Hukum humaniter berlaku dalam setiap bentuk sengketa bersenjata, baik itu perang konvensional, perang non-konvensional dan perang moderm. Instrumen hukum internasional telah mengatur ketentuan mengenai pertahanan yang terkait dengan permasalahan perang yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional. 4. Perumusan Masalah. 1. 1. Hukum Humaniter Internasional dalam arti luas adalah ketentuan hukum yang konstitusional baik yang tertulis dan adat, yang menjamin penghormatan terhadap. Gilang Bima Sakti, Sri Lestari Rahayu: Tinauan Hukum Humaniter Internasional terhadap Serangan Pemerintah Suriah. Pendapat ini antara lain dianut oleh Robertson , yang menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat. Starke. iv KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Warahmatullahi WabarakatuhKonsep hukum humaniter internasional pada intinya bagaimana agar perang atau sengketa bersenjata yang memang harus ditempuh/dilakukan tetap memerhatikan prinsip-prinsip perikemanusiaan. tertulis yang keseluruhan (Geza Herzegh) mencakup hukum perang dan. Hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia secara mutlak melarang segala bentuk kekerasan seksual setiap saat dan terhadap siapa pun; selain itu, hukum pidana internasional menetapkan tanggung jawab pidana individual dari pelaku kejahatan seksual. BERSENJATA INTERNASIONAL MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL . Prinsip Kepentingan Militer (Military Necessity Principle) 2. Dalam suatu sengketa bersenjata, golongan penduduk terbagi dalam duaBegitu dikatakan Dekan Fakultas Hukum Unpar Liona Nanang Supriatna, usai membuka kegiatan kursus dan dan Roundtable Discussion Hukum Humaniter Internasional (HHI) bagi pembuat kebijakan, akademisi dan praktisi yang digelar oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC) bersama Fakultas Hukum Unpar, Senin (22/8). • Memahami sifat HI, kekurangan-kekurangannya sehingga lebih lanjut bisa memahami manfaat HI bagi masy. Dalam Kenyataannya masih sering terjadi bahwa ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan perjanjian internasional. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaima perlindungan Hukum Humaniter terhadap penduduk sipil di Gaza, Apakah Israel telah menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penyerangannya ke jalur Gaza. Selanjutnya ketika terjadi perdebatan tentang definisi terorisme secara internasional maka selama ini PBB melaksanakan penerapan hukum humaniter sedangkan dalam ketentuan Konvensi Terhadap Pengeboman oleh Terorisme mengamanatkan bahwa hukum humaniter internasional tidak berlaku pada saat terjadi tindak pidana terorisme. Hukum humaniter internasional memuat aturan-aturan dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur pemilihan senjata dan melarang atau membatasi penggunaan senjata-senjata tertentu. Obyeknya Hukum Humaniter Internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan (entity) lainnya; sebaliknya hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya di dalam negara tersebut. merupakan suatu prinsip dalam Hukum Humaniter yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang. Meski penyimpangan dominan dilakukan oleh pihak Israel, ada juga penyimpangan yang dilakukan oleh Hamas. Saran dari penulis adalah perlunya untukApa tujuan dari Hukum Humaniter? Adapun tujuan hukum perang atau hukum humaniter internasional adalah:19 a. Perspektif Hukum Humaniter Internasional 113 Darat serta adanya deklarasi larangan peng-gunaan proyektil-proyektil yang menyebabkan gas-gas cekik dan beracun dilarang. com ABSTRAK Serangan Israel terhadap Palestina dijalur Gaza dalam rangka melemahkan kekuatan Hamas yang dianggap sebagai teroris setelah banyak melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Sebuah buku yang membahas mengenai sebuah topik yang menarik, tetapi berat yaitu mengenai studi pemasalahan kemanusiaan selama konflik, dan hal terpenting dari kajian tersebut adalah. Hukum Humaniter Internasional dengan prinsip- prinsip umum Hukum Humaniter Internasional: a) Prinsip Pembedaan (Distinction Principle). Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah non-refoulement, non-penalization, dan non-discrimination. Starke sebagai keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang mengikat dan ditaati negara-negara dalam hubungan di antara mereka, meliputi: Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan. Pendahuluan. Prinsip pengaturan tawanan perang, yang tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 190 sejalan dengan tiga prinsip dasar dalam Hukum Humaniter Internasional. 13 Semua pihak yang. 3) Prinsip-psrinsip Hukum Humaniter Internasional Terdapat tiga prinsip utama dalam hukum humaniter internasional yakni (Arlina Permanasari, dkk, 1999:11): a) Prinsip. ICRC juga berusaha mencegah penderitaan dengan mempromosikan dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. , M. Beberapa hukum humaniter internasional tentang pertanggung. hal. Untuk memutuskan apakah seorang individu atau militer telah melakukan kejahatan perang, hukum humaniter internasional menetapkan tiga. Dalam pembentukan Hukum Humaniter terdapat dua tokoh. penguatan dan perkembangan konflik bersenjata terjadi. Adapun dasar hukum yang dipakai dalam penulisan ini adalah Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Pasal 8 Statuta Roma 1998. ( hukum humaniter internasional); b. Setelah dibentuknya deklarasi tersebut akhirnya dibentuk hukum perang atau dapat disebut juga Hukum Humaniter internasional. Dewasa ini, Hukum Humaniter Internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal. PEMBAHASAN. Sebagai prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, para pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu termasuk kepada tawanan perang. ISSN: 2715-7172. 2. Prinsip utama dalam Hukum Humaniter Internasional adalah distinction principle (prinsip pembedaan). 129-139.